PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 21
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
(3) Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan
Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan.
(4) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka
Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
(5) Dalam ...
(5) Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan
bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.
