PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 24
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
