PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Dalam hal:
- Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem; dan/atau
- pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota; pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) UKL-UPL.
