PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan UKL-UPL berdasarkan pedoman penyusunan UKL-UPL yang diatur dengan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
