PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi
lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL.
(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,
atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun UKL-UPL.
BAB III ...
Bagian Kesatu Kerangka Acuan
