PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak
sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
