PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir
UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- identitas pemrakarsa;
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
- program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
