PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila:
- lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
- lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
- Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(2) Usaha ...
(2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan:
- dokumen RKL-RPL kawasan; atau
- rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyusunan UKL-UPL
