PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi
lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,
atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal.
