Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh
penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) Sertifikat ...
(2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus.
(4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi
penyusun Amdal, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal, serta lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
