PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat
dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyusun Amdal:
- perorangan; atau
- yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
