Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat:
- yang terkena dampak;
- pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
- yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(2) Pengikutsertaan ...
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
- konsultasi publik.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
