Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau
Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Rebublik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok,
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan penerima Tunjangan Orang Tua Prajurit Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
