PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.