Pasal 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, Tunjangan
Anak Yatim dan/atau Piatu, dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan Tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
mengalami . . .
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15 % (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2006 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2007, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
