PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang- undangan .
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang- undangan .