PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 9
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
Pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif yang dihasilkan dari penambangan bahan galian nuklir dan nonnuklir wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas.
