PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 10
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
(1) Pembangunan dan pengoperasian instalasi penyimpanan lestari limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi izin tapak, izin konstruksi, dan izin operasi.
