PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 11
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
Badan Pelaksana bertanggung jawab atas : a. penyusunan dan penetapan prosedur dan petunjuk teknis pengelolaan limbah radioaktif; b. pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari aplikasi teknik nuklir dan Penghasil limbah radioaktif lainnya, untuk diolah, disimpan sementara atau disimpan lestari; c. penyediaan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, dan penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi; dan d. pembinaan teknis pengelolaan limbah radioaktif terhadap Pengelola dan Penghasil limbah radioaktif.
