PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 12
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
Penghasil limbah radioaktif harus mengusahakan volume dan aktivitas limbah radioaktif serendah mungkin melalui perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi yang tepat.
