PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 13
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah radioaktif tersebut, sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana. (2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat langsung dilepas ke lingkungan apabila telah mencapai tingkat aman. (3) Batasan tingkat aman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
