PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 14
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
(1) Penghasil limbah radioaktif harus menyediakan tempat penampungan sesuai dengan volume dan karakteristik limbah radioaktif. (2) Tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
