PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 8
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
(1) Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang akan melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas. (2) Izin untuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah ada bukti kerjasama dengan atau penunjukan dari Badan Pelaksana.
