PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 31
BAB 8 — PENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF TAMBANG BAHAN GALIAN NUKLIR DAN TAMBANG LAINNYA
(1) Badan Pelaksana atau badan yang melakukan penambangan bahan galian nuklir wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif. (2) Tata cara pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
