PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 30
BAB 7 — PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
(1) Pengolah limbah radioaktif harus melakukan pemantauan tingkat radiasi dan radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi. (2) Badan Pelaksana harus melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di sekitar tempat penyimpanan dan penyimpanan lestari limbah radioaktif. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus dicatat dan dilaporkan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
