PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 32
BAB 8 — PENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF TAMBANG BAHAN GALIAN NUKLIR DAN TAMBANG LAINNYA
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan penambangan bahan galian nonnuklir yang dapat menghasilkan limbah radioaktif sebagai hasil samping penambangan wajib melakukan analisis keselamatan radiasi. (2) Hasil analisis keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas. (3) Tata cara analisis keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
