PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 24
BAB 5 — PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Pengolah limbah radioaktif harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
a. mempunyai program dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala;
b. melakukan analisis limbah radioaktif secara lengkap sebagai tahapan untuk menentukan metode pengolahan yang tepat;
c. memiliki sistem proteksi untuk mengendalikan tingkat radiasi dan kontaminasi;
d. menggunakan unit pengolah yang sesuai dengan metode pengolahannya; dan
e. mempunyai tempat penampungan sementara limbah radioaktif. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
