PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 23
BAB 5 — PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN LIMBAH RADIOAKTIF
Jangka waktu penyerahan salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (6) selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak penyerahan atau pengiriman kembali limbah radioaktif.
