PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGEMBANGAN KUALITAS PENDUDUK
Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
