PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK
(1) Penurunan angka kelahiran ditujukan untuk mewujudkan kondisi penduduk tumbuh seimbang menuju kondisi penduduk tanpa pertumbuhan. (2) Penurunan angka kelahiran dilaksanakan melalui upaya : a. Pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera, yang meliputi upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong untuk melakukan :
- pemakaian...
- pemakaian kontrasepsi;
- pendewasaan usia perkawinan;
- penundaan kelahiran anak pertama;
- pemakaian air susu ibu yang optimal;
- penjarangan jarak kelahiran; b. Peningkatan pendidikan dan peran wanita; c. upaya lain yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
