Pasal 7
BAB 2 — PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK
(1) Penurunan angka kematian diselenggarakan melalui penurunan angka kematian bayi dan anak dibawah 5 tahun, serta memperpanjang usia harapan hidup rata-rata. (2) Dalam...
(2) Dalam rangka penurunan angka kematian, menteri dan Menteri lain yang terkait di bidang kependudukan MENETAPKAN kebijaksana an upaya peningkatan kualitas hidup dan kualitas lingkungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kebijaksanaan upaya peningkatan kualitas hidup dan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan : a. upaya kesehatan, meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan gizi, nutrisi, pencegahan ataupun pengobatan penyakit; b. kualitas kondisi ekonomi, pendidikan, sosial-politik dan sosial-budaya masyarakat; c. kualitas penghasilan dan pendapatan keluarga; d. kualitas individu atau keluarga yang berkaitan dengan tradisi, norma, produktivitas dan perilaku kehidupan; e. kualitas lingkungan hidup, baik alam, buatan, maupun sosial.
