PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK
Dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan upaya penurunan angka kematian, penurunan angka kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.
