PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGEMBANGAN KUALITAS PENDUDUK
Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi pengembangan kualitas diri pribadi, keluarga, masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas secara menyeluruh dan terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah, masyarakat dan keluarga.
