PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan, Pemerintah MENETAPKAN jumlah, struktur, dan komposisi penduduk. (2) Penetapan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk didasarkan pada pendataan penduduk yang dilakukan secara berkala dan terpadu, baik tingkat pusat maupun daerah. (3) Pendataan penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi kelahiran, kematian, usia, jenis kelamin, susunan, perpindahan, persebaran, penghidupan, kehidupan soaial, ekonimi, budaya penduduk, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4…
