PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan perkembangan kependudukan ditujukan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
