PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan perkembangan kependudukan diwujudkan melalui pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk, serta diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah bersama-sama masyarakat.
