PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 19
BAB 5 — INFORMASI PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga diselenggarakan melalui upaya : a. pengumpulan dan pengolahan data kuantitas, dan persebaran mobilitas penduduk serta kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik tingkat pusat ataupun daerah. b. penyebaran dan penyajian informasi mengenai keadaan perkembangan kependudukan dan keluarga serta kondisi kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu daerah atau wilayah; c. pengembangan jaringan sistem informasi secara terpadu antar lintas
sektor; d. pengembangan… d. pengembangan sistem administrasi, pencatatan, dan statistik kependudukan dan keluarga termasuk registrasi penduduk.
