PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 18
BAB 5 — INFORMASI PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diselenggarakan oleh Menteri secara terkoordinasi antar lintas sektor yang terkait baik tingkat pusat ataupun daerah.
