PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 17
BAB 5 — INFORMASI PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Untuk mendukung upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk yang selaras, seimbang dan serasi dengan lingkungan hidup, dikembangkan sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga.
