PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 20
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Untuk mendukung pengelolaan perkembangan kependudukan dilakukan upaya penelitian dan pengembangan. (2) Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan pembinaan serta pengembangan sistem informasi kependudukan. (3) Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pusat-pusat penelitian, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
