PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 14
BAB 4 — PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
(1) Pengarahan mobilitas penduduk diselenggarakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan persebaran penduduk yang optimal yang didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan melalui peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual.
