PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
Pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain : a. konsentrasi penduduk suatu daerah/wilayah; b. jumlah penduduk di daerah potensial; c. keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
