PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 9
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
Konservasi rawa ditujukan untuk mempertahankan dan melindungi ekosistem rawa sebagai sumber air, serta meningkatkan fungsi dan manfaatnya, dengan memperhatikan : a. kemampuan meningkatkan rawa sebagai ekosistem sumber air; b. kelestarian rawa; c. kemampuan meningkatkan perekonomian masyarakat; d.kelestarian lingkungan hidup.
