PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 10
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
Konservasi rawa meliputi usaha perlindungan, pengawetan, peningkatan fungsi dan manfaat rawa melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, eksploitasi dan pemeliharaan serta pengendalian.
