PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 8
BAB 6 — INVENTARISASI RAWA
(1) Untuk mengetahui formasi rawa sebagai lahan dalam pelaksanaan pembinaan rawa dilaksanakan inventarisasi rawa. (2) Menteri menyelenggarakan inventari rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
