PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 7
BAB 5 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
(1) Wewenang dan tanggung jawab pembinaan rawa ada pada Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pembinaan rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Wewenang dan tanggung jawab pembinaan rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
