PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 6
BAB 4 — FUNGSI RAWA
(1) Rawa sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serba guna bagi kehidupan dan penghidupan manusia. (2) Rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilindungi dan dijaga kelestariannya serta ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya.
