PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 5
BAB 3 — PENGUASAAN RAWA
(1) Rawa dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
