PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan konservasi rawa dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian untuk melindungi dan mengamankan fungsi dan manfaat rawa.
Pasal 4
Penyelenggaraan konservasi rawa bertujuan untuk : a. mempertahankan keseimbangan ekosistem rawa sebagai sumber air; b. mengatur perlindungan dan pengawetan rawa sebagai sumber air; c. mengatur pemanfaatan rawa sebagai sumber air; d. mengatur pengembangan rawa sebagai sumber daya lainnya.
