PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan rawa dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah penyelenggaraan konservasi rawa yang meliputi perlindungan, pengawetan secara lestari dan pemanfaatan rawa sebagai ekosistem sumber air.
